Menuju konten utama

Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Profesi Berencana Mogok Kerja

DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RUU Kesehatan ke pembicaran tingkat II atau rapat paripurna.

Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Profesi Berencana Mogok Kerja
Massa aksi damai tolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Senin (8/5/2023). (Tirto.id/M Fajar Nur)

tirto.id - Lima organisasi profesi kesehatan berencana mogok kerja jika Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RUU Kesehatan ke pembicaran tingkat II atau rapat paripurna.

Lima organisasi yang berencana melakukan mogok kerja meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Masing-masing organisasi profesi sedang mengkonsolidasikannya (opsi mogok kerja),” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (20/6/2023).

Harif mengatakan opsi ini telah dibahas dalam rapat nasional PPNI. Opsi mogok kerja akan dilakukan kolektif bersama organisasi profesi kesehatan yang lain.

“Karena kalau mogok akan dilakukan kolektif (oleh semua) profesi-profesi kesehatan,” sambung Harif.

Selain mogok kerja, para organisasi profesi tersebut juga akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

“Judicial review belum menjadi pemikiran hari ini, karena (RUU Kesehatan) belum disahkan,” jelas Harif.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menyatakan opsi mogok kerja akan dikaji terlebih dulu.

“Menunda mogok kerja dan akan dibahas serta dikaji lebih komprehensif,” ujar Beni kepada reporter Tirto.

Beni berharap pembahasan RUU Kesehatan bisa dihentikan dan dapat lebih melibatkan unsur masyarakat.

“Agar DPR dan Pemerintah tidak terlalu terburu-buru dan tetap berhati-hati demi kepentingan masyarakat dan bangsa. Lebih melibatkan unsur unsur masyarakat, tokoh, serta organisasi profesi yang sah berdasarkan UU eksisting,” sambung Beni.

Kemarin, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyatakan organisasinya bersama organisasi profesi lain akan mengambil langkah advokasi dan opsi mogok kerja jika RUU Kesehatan tetap diteruskan.

“Opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Adib menyatakan aspirasi masyarakat belum terakomodasi dalam RUU Kesehatan dan pembahasannya dinilai tidak transparan.

“Ini sekali lagi bukan karena kepentingan kami dan profesi, tapi kepentingan rakyat. Apalagi saat ini pun kita belum mendapatkan draft,” sambung Adib.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan