Menuju konten utama

Panja RUU Kesehatan Klaim Akomodasi Kepentingan Banyak Pihak

Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim telah mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari nakes maupun masyarakat umum.

Panja RUU Kesehatan Klaim Akomodasi Kepentingan Banyak Pihak
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) menerima berkas yang berisi pandangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani (kedua kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim Omnibus Law RUU Kesehatan telah mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.

Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU Kesehatan ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil usai pembacaan pandangan akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah.

“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan,” ujar Melki dalam keterangannya yang dikutip Selasa (20/6/2023).

Terkait substansi yang menjadi perhatian masyarakat, Melki memastikan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari yang rentan mengalami kriminalisasi.

“Ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,” sambung Melki.

Tenaga kesehatan, kata Melki, adalah garda terdepan yang sudah sepatutnya memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

“Kami sangat melindungi tenaga medis kesehatan, jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya,” jelas Melki.

Melki juga menjelaskan DPR bersama pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

Hal ini dimaksudkan agar anggaran kesehatan bukan berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama,” kata Melki.

Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika. Usulan tersebut didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau.

Menurut Melki, nantinya tembakau, narkotika serta minuman beralkohol akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang -undang.

“Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP nya masing-masing," kata Melki.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan