Menuju konten utama

RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna, Demokrat & PKS Menolak

Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna.

RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna, Demokrat & PKS Menolak
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

tirto.id - Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat 7 fraksi di Komisi IX DPR RI yang menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak.

"Yang menandatangani tujuh fraksi yang menolak dua fraksi yakni Demokrat dan PKS. Jadi akan tandatangani tujuh fraksi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh dalam putusan rapat tersebut, di Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).

Kemudian, setelah menyampaikan pandangan mereka kepada pemerintah, Nihayatul meminta persetujuan agar naskah tersebut dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna?," tanya Nihayatul

"Setuju," timpal anggota fraksi.

Alasan Demokrat dan PKS

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham menuturkan partainya tidak setuju terhadap RUU tersebut. Salah satunya dia menilai rancangan tersebut hanya mengakomodir kepentingan investor, bukan masyarakat.

"Jika sebuah undang-undang kebijakan kesehatan terlalu berorientasi ke bisnis dan investasi, tentu ini tidak baik," kata Aliyah.

Selain itu, Dia juga menilai dalam jangka waktu dan ruang proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan terlalu sempit. Sebagai informasi RUU Omnibus Law sektor kesehatan ini dibahas DPR dan pemerintah mulai 5 April sampai 18 Juni 2023.

"Sehingga terkesan sangat terburu-buru. Jika ruang dan waktu lebih panjang lagi kami meyakin RUU ini lebih komprehensif, berbobot, dan berkualitas," tegasnya.

Alasan tersebut pun diamini oleh PKS. Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani menilai aturan tersebut akan seperti UU Cipta Kerja yang hanya menggunakan mekanisme Omnibus Law, yakni akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses penyusunan RUU ini bentuk preseden kurang baik bagi proses legislasi ke depan, di antaranya terkait waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah UU yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 undang-undang," tegas Netty.

Lebih lanjut, dia menilai aturan tersebut banyak kejanggalan. Salah satunya masih memberikan ruang berlakunya peraturan turunan dari undang-undang yang dihapus dalam RUU tersebut.

Sementara itu, dia menilai rancangan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kebijakan. Mulai dari organisasi profesi yang ada di sektor kesehatan.

"Maka kami Fraksi PKS dengan mengucap bismillah menyatakan menolak draf RUU tentang kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya," tegas Netty.

Adapun fraksi lain seperti fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan setuju. Sementara itu, Nasdem menyatakan menerima RUU tersebut dengan catatan perlu tetap diaturnya mandatory spending untuk anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD, demikian juga dengan PKB dengan usulan minimal 5 persen.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin