Menuju konten utama

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Libatkan Partisipasi Publik Luas

Kemenkes mengklaim telah menampung partisipasi publik terkait RUU Kesehatan melalui daring dan luring lebih dari 115 kali dengan dihadiri 72 ribu peserta.

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Libatkan Partisipasi Publik Luas
Dirut RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril jadi Juru Bicara Kementerian Kesehatan. tirto.id/Farid Nur Hakim

tirto.id - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengklaim pemerintah bersama DPR RI sudah melaksanakan kegiatan partisipasi publik secara luas dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Syahril membantah tudingan berbagai pihak yang mengatakan RUU Kesehatan belum melibatkan publik dalam pembahasannya.

“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata Syahril di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Kegiatan tersebut, kata Syahril, dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR pada Februari lalu.

Kemenkes saat itu meluncurkan https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ untuk publik menampung masukan publik. Masyarakat dapat mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU Kesehatan pada laman tersebut.

“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” kata Syahril.

Syahril mengklaim Kemenkes telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalui daring dan luring lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta.

“Bukan hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya,” ujarnya.

Syahril menegaskan RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan. Hal itu meliputi krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

“Hal menonjol lain dalam RUU ini adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif. Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan