tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa anak dan istri Lukas Enembe dapat mengundurkan diri sebagai saksi untuk tersangka yang masih berstatus keluarga, dalam hal ini adalah Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Namun demikian, saksi yang dipanggil dan hendak mengundurkan diri tetap wajib memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap anak dan istri Lukas Enembe juga diperlukan untuk kepentingan penyidikan tersangka lainnya.
Untuk itu, KPK berharap para saksi koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain," katanya.
KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe tak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa konfirmasi.
Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto