Menuju konten utama

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK membantah alasan blokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe karena mangkir pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 5 Oktober 2022.

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) didampingi isteri Yulce W Enembe (kiri) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyanyikan lagu "Aku Papua" di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. KPK membantah upaya pemblokiran bukan karena Yulce Wenda tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022) dilansir dari Antara.

KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelas Ali.

Istri dan anak tersangka Lukas Enembe itu tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali Fikri.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto