Menuju konten utama
Periksa Fakta

KPK Belum Jemput Paksa Lukas Enembe

KPK belum mengeluarkan perintah jemput paksa Lukas Enembe hingga Senin (3/10/2022).

KPK Belum Jemput Paksa Lukas Enembe
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Sengkarut kasus yang menyangkut Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. Kini beberapa pihak mulai mendorong dilakukannya penjemputan paksa setelah Lukas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

Selain kasus gratifikasi Rp 1 miliar, rekeningnya yang berjumlah Rp 71 miliar juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan adanya transaksi mencurigakan dalam jumlah besar.

Panggilan pertama oleh KPK untuk memeriksa status Lukas sebagai tersangka dilayangkan pada 12 September 2022. Namun, Lukas alpa dengan alasan sakit. KPK lantas mengirimkan surat panggilan kedua tertanggal 26 September 2022 yang kembali diabaikan Lukas, dengan alasan yang sama.

Kondisi ini mendorong banyak pihak untuk melakukan penjemputan paksa orang nomor satu di Provinsi Papua itu. Sebuah akun di sosial media Facebook bernama "Baret Merah" mengunggah sebuah video yang mengindikasikan kalau Lukas sudah dijemput paksa.

"Dijemput Paksa KPK & Polri, Nasib Lucas Enembe Akhirnya Jadi Begini," tulis keterangan dalam thumbnail video tersebut. Melatari tulisan terdapat foto Lukas yang mengenakan rompi oranye, yang menjadi ciri tersangka KPK, dan Lukas di situ terlihat dikawal beberapa orang, mengesankan dia sedang ditangkap.

Periksa Fakta Jemput Paksa Lukas Enembe

Periksa Fakta Jemput Paksa Lukas Enembe. (Screenshot/Facebook/Baret Merah)

Menyertai video terdapat caption yang bertuliskan "LUC4S ENEMBE TAK BERKUT1K POLRI & KPK AKHIRNYA JADI BEGINI". Konten tersebut diunggah pada 1 Oktober 2022, tepatnya pada pukul 19.42 WIB. Sampai Senin (3/10/2022), video sudah ditonton sebanyak 122 ribu kali dan disebarkan sebanyak 53 kali. Unggahan juga telah disukai 1.500 kali dan mendapat 177 komentar.

Lalu, benarkah Lukas Enembe telah dijemput paksa KPK?

Pemeriksaan Fakta

Sebelum mulai menganalisis video yang menjadi sajian utama, Tim Riset Tirto terlebih dahulu menelusuri thumbnail yang digunakan.

Hasil pemeriksaan menggunakan metode reverse search image dari Yandex, kami diarahkan ke foto serupa dari harianmomentum.com. Gambar Lucas Enembe yang mengenakan jaket oranye dan dikawal dua orang adalah hasil manipulasi dari foto penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh KPK, 25 September 2021 lalu. Selain memanipulasi wajah Lukas, aparat di sisi kanan dan jurnalis di sisi kiri foto juga merupakan hasil rekayasa.

Kami kemudian coba mengkonfirmasi ulang foto penahanan Azis Syamsuddin tersebut lewat mesin pencarian Google. Hasilnya menunjukkan kalau foto serupa digunakan di berbagai media Tanah Air tahun lalu saat penahanan berlangsung.

Lanjut, kami coba menyaksikan secara keseluruhan video berdurasi 9 menit 20 detik tersebut. Sekitar 1,5 menit awal video beberapa tokoh terkait kasus Lukas Enembe memberi komentar. Ada Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, dan Ketua Tim Penasehat Hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening.

Secara umum Rifai dan Victor memberi penjelasan situasi keramaian massa di depan rumah Lukas dan imbauan bagi masyarakat untuk membubarkan diri. Sementara Roy Rening memberi penegasan kalau Lukas tidak akan meninggalkan Papua dan kondisi kesehatan sang gubernur yang menghalanginya untuk menjalani pemeriksaan.

Tidak ada pernyataan apapun mengenai penjemputan paksa, seperti yang disebut di thumbnail maupun keterangan tulisan unggahan.

Kemudian video diikuti penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kalau proses penyidikan bisa dihentikan kalau memang terbukti Lukas Enembe tidak bersalah.

Video berlanjut dengan beberapa potongan klip singkat yang menunjukkan keramaian masyarakat, pertemuan Lukas Enembe dengan beberapa tokoh berseragam, dan foto sebuah eskavator.

Namun, potongan-potongan video singkat tersebut nampaknya tidak berhubungan langsung dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe saat ini. Misalnya video keramaian masyarakat, meski agak buram tetapi terlihat berbeda dengan video keramaian massa depan rumah Lukas misalnya seperti yang dipublikasikan Tribunnews dan CNN Indonesia.

Mengiringi video, terdapat suara narator yang menceritakan kondisi depan rumah Lukas yang dijaga ratusan orang dan diblokade sebuah ekskavator.

Dalam narasi yang dibacakan tidak ada informasi mengenai penjemputan paksa Gubernur Lukas Enembe.

Lewat penelusuran lebih jauh, apa yang diceritakan narator ternyata adalah isi dari artikel Tribunnews yang berjudul "Gubernur Lukas Enembe Putuskan Tidak Keluar, Rumahnya Dijaga Menggunakan Ekskavator". Hal ini Tim Riset dapatkan setelah mengecek kalimat-kalimat dari cerita narator.

Artikel yang dikutip unggahan ini pun tidak memuat informasi apapun mengenai penjemputan paksa Lukas Enembe. Di dalamnya hanya membahas mengenai kondisi keramaian di depan rumah Lukas dan kondisi kesehatan dan keengganannya untuk memenuhi panggilan KPK yang disampaikan oleh perwakilan keluarga Lukas Enembe.

Kembali ke video, informasi mengenai kasus Lukas Enembe justru berakhir pada garis menit 4:51. Berikutnya narator lanjut membacakan artikel lain mengenai persiapan Pilpres 2024, yang tidak ada hubungannya dengan kasus Lukas Enembe.

Kesimpulan yang bisa didapat dari video maupun artikel yang dikutip adalah sampai sejauh ini Lukas Enembe berada di rumahnya. Dari situ kami coba menelusuri kondisinya saat ini dengan kata kunci "Rumah Lukas Enembe" di Youtube. Hasilnya salah satu video teratas yang direkomendasikan menunjukkan Lukas Enembe yang sedang duduk di rumahnya.

Video unggahan CNN Indonesia tersebut bertanggalkan 30 September 2022. Dalam video tersebut terlihat Lukas di dalam rumahnya dan memberikan keterangan kondisi fisiknya yang membuatnya belum bisa banyak bicara.

Sementara pencarian di mesin pencarian Google dengan kata kunci "KPK Jemput Paksa Lukas Enembe" juga menunjukkan belum ada informasi mengenai kejadian tersebut. Lembaga antirasuah tersebut baru mendapat dorongan dan desakan dari berbagai pihak untuk segera menjemput paksa Lukas Enembe.

Teranyar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons terkait desakan agar menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menilai hal tersebut bukan perkara sulit dilakukan, tapi KPK juga telah memperhitungkan risiko dari tindakan tersebut.

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tetapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana. Jangan sampai penindakan KPK sampai menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan," kata Alexander kepada wartawan, Senin (3/10/2022), melansir Detik.

Namun, sampai Senin (3/10/2022) belum ada aksi jemput paksa yang dilakukan.

Kesimpulan

Berdasar dari penelusuran fakta yang dilakukan, informasi bahwa KPK telah jemput paksa Lukas Enembe tak berdasar laporan-laporan terkini, sehingga tidak tepat. KPK belum melakukan jemput paksa terhadap Lukas. Sejauh ini baru datang desakan dan imbauan dari sejumlah kelompok ke KPK untuk melakukan jemput paksa.

Berdasarkan penelusuran, Jumat (30/9/2022) Lukas Enembe masih terlihat di rumahnya dan memberi keterangan tentang kondisi kesehatannya. Unggahan dari akun Baret Merah ini bisa dikategorikan salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty