Menuju konten utama

TKN: Seharusnya Bawaslu Tak Proses Maruf Soal Sebut Buta dan Budek

Nelson menilai, seharusnya kasus Maruf Amin ini tidak perlu diproses.

TKN: Seharusnya Bawaslu Tak Proses Maruf Soal Sebut Buta dan Budek
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo–Ma’ruf Amin memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (21/11/2018). Dalam pemanggilan tersebut, mereka mewakili Ma'ruf Amin untuk memberikan klarifikasi pernyataan calon wakil presiden soal “buta” dan “budek.”

Salah satu kuasa hukum tim TKN, Nelson Simanjuntak menilai pemanggilan ini memang kewenangan Bawaslu. Namun, mantan anggota Bawaslu itu mengatakan, seharusnya kasus ini tidak perlu diproses.

“Kalau saya ketika di Bawaslu dulu, hal-hal seperti ini saya tidak proses. Saya bilang ini tidak memenuhi unsur [pidana pemilu] karena kalau semua laporan diproses saya kira itu akan melelahkan Bawaslu sendiri,” kata Nelson di kantor Bawaslu, Sunter, Jakarta Utara.

Nelson menegaskan, apa yang disampaikan Ma’ruf tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena tidak ada niat untuk menghina seseorang. Pernyataan “buta dan budek” Ma’ruf tersebut, menurut Nelson, hanya sekadar ungkapan untuk menyentil orang-orang yang fisiknya sempurna tapi tidak melihat ada kemajuan di pemerintahan Jokowi.

“Jadi sebetulnya tidak ada tujuan, tidak ada intensi untuk merendahkan atau bahkan tidak mungkin menghina orang lain, apalagi beliau adalah seorang kiai, saya yakin beliau tidak mungkin melakukan itu,” ucapnya lagi.

Ma’ruf sendiri tidak hadir dalam pemanggilan ini. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya telah memberikan salinan surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma’ruf untuk menggantikan keduanya datang di Bawaslu, KPU, peradilan umum, atau di manapun yang terkait masalah pemilu.

“Sudah otomatis. Kami dari direktorat hukum sudah diberikan kewenangan untuk itu. Jadi tidak ada perdebatan lagi yang sifatnya non-teknis,” kata Ade.

Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok bernama Advokat Senopati 08 karena ia melontarkan diksi "buta" dan "budek" beberapa hari lalu.

Juru Bicara Advokat Senopati 08 Bonny Syahrial berkata Ma'ruf diduga melanggar Pasal 280 junto 521 ayat 1 butir c, d, dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 huruf C UU Pemilu mengatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain. Sementara huruf d mengatakan larangan menghasut dan mengadu domba. Terakhir, huruf e, mengatur larangan mengganggu ketertiban umun.

"Kenapa sih enggak milih pilihan kata yang enak, sejuk, damai?" kata Bonny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Pernyataan Ma'ruf Amin, menurutnya, menyudutkan kaum rentan dan disabilitas. "Kaum disabilitas ini dilindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 2016," kata Bonny.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto