tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 1 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelompok bernama Advokat Senopati 08 melaporkan Ma'ruf karena ia melontarkan diksi "buta" dan "budek" beberapa hari lalu.
Juru Bicara Advokat Senopati 08 Bonny Syahrial berkata Ma'ruf diduga melanggar Pasal 280 junto 521 ayat 1 butir c, d, dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 huruf C UU Pemilu mengatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain. Sementara huruf d mengatakan larangan menghasut dan mengadu domba. Terakhir, huruf e, mengatur larangan mengganggu ketertiban umun.
"Kenapa sih enggak milih pilihan kata yang enak, sejuk, damai?" kata Bonny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Pernyataan Ma'ruf Amin, menurutnya, menyudutkan kaum rentan dan disabilitas.
"Kaum disabilitas ini dilindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 2016," kata Bonny.
Sabtu (10/11/2018) lalu, Ma'ruf menyamakan pengkritik Jokowi sebagai orang budek dan buta karena mengingkari apa yang telah dilakukan pemerintah selama empat tahun terakhir. Tiga hari setelahnya, Ma'ruf mengklarifikasi apa maksud pernyataannya itu. Menurutnya "budek" dan "buta" bukan terkait fisik.
Namun toh pernyataan kadung keluar dan laporan pun tak bisa segampang itu ditarik.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino