Menuju konten utama

Ma'ruf Amin Diwakili TKN Jokowi untuk Penuhi Panggilan Bawaslu

TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Bawaslu DKI untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus pernyataan Ma'ruf Amin soal orang buta dan budek. 

Ma'ruf Amin Diwakili TKN Jokowi untuk Penuhi Panggilan Bawaslu
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat berbincang dengan Ustad Yusuf Mansur dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/11/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (21/11/2018). Mereka mewakili Ma'ruf Amin yang dipanggil oleh Bawaslu pada hari ini.

Panggilan dari Bawaslu tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan "buta dan budek" yang pernah dilontarkan Ma'ruf. Cawapres nomor urut 2 itu sebelumnya diadukan oleh kelompok bernama Advokat Senopati 08 ke Bawaslu. Hal ini karena kelompok ini menilai Ma'ruf menghina kaum difabel.

Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, pihaknya telah memberikan salinan surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma’ruf untuk menggantikan keduanya datang di Bawaslu, KPU, peradilan umum, atau di manapun yang terkait masalah pemilu.

“Sudah otomatis. Kami dari direktorat hukum sudah diberikan kewenangan untuk itu. Jadi tidak ada perdebatan lagi yang sifatnya non-teknis,” kata Ade di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Ade menjelaskan bahwa dia juga menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan “buta dan budek” yang disampaikan Ma’ruf beberapa waktu lalu. Menurut dia, pernyataan itu ditujukan Ma’ruf pada orang-orang yang mengingkari pembangunan di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

“Jadi analogi beliau mengatakan seperti itu. Jadi orang yang buta dan orang yang budek atau tuli saja yang tidak bisa atau mengingkari adanya pembangunan dan prestasi yang selama ini terjadi di masa Pak Jokowi,” kata Ade.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama dari Bawaslu DKI Jakarta. Pelaporan Ma’ruf diterima Bawaslu dengan nomor 003/LP/PP/Prov/12.00/X/2018 tentang adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, yakni pelanggaran pasal 280 ayat 1 butir e, d, e juncto Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom