Menuju konten utama

TIU, TWK, dan TKP Minimal Benar Berapa agar Lolos SKD CPNS 2024?

Ketahui minimal soal TIU, TWK, dan TKP yang harus dijawab benar agar lolos tes SKD CPNS 2024. 

TIU, TWK, dan TKP Minimal Benar Berapa agar Lolos SKD CPNS 2024?
Sejumlah peserta berjalan bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024).ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

tirto.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan mencakup TIU, TWK & TKP. Ketiga materi ini memiliki passing grade atau nilai ambang batas dan bobot nilai yang berbeda-beda. Lalu, TIU, TWK, dan TKP minimal benar berapa agar lolos SKD CPNS 2024?

Tahun ini, tes SKD seleksi CPNS telah mulai dilaksanakan sejak Rabu, 16 Oktober 2024. Periode tes akan berakhir pada Sabtu, 16 November 2024. Untuk meningkatkan peluang lolos tes SKD CPNS, peserta seleksi perlu memahami bobot penilaian untuk masing-masing materi yang akan diujikan.

Kementerian PAN RB telah merilis ketentuan soal tes SKD CPNS 2024. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan skor nilai yang akan diperoleh jika menjawab benar atau salah untuk setiap materi soal.

Selain itu, Kementerian PAN RB juga telah menentukan batas minimal benar menjawab soal untuk ketiga materi tersebut agar memiliki peluang lolos tes SKD CPNS Tahun 2024.

Harus Benar Berapa Soal Agar Lolos SKD CPNS 2024?

Mengacu pada Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, diketahui bahwa jumlah soal keseluruhan soal yang akan dihadapi peserta seleksi untuk tes SKD CPNS 2024 adalah sebanyak 110 butir.

Total soal tersebut terdiri dari 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 butir soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kemudian untuk pembobotan nilainya, soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, untuk soal TKP, bobot jawaban benar akan diberi nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab 0.

Di samping itu, KemenPAN RB juga merincikan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS 2024, meliputi:

  • TWK: 65.
  • TIU: 80.
  • TKP: 166.
Nilai ambang batas tersebut wajib diraih oleh peserta seleksi yang ingin lolos pada tahapan tes SKD CPNS 2024. Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan soal yang harus dijawab benar agar memiliki potensi lulus SKD CPNS 2024.

1. TWK

  • Bobot nilai benar: 5.
  • Nilai ambang batas: 65.
  • Jumlah soal: 30.
Untuk mencapai nilai ambang batas minimal, maka peserta harus bisa menjawab setidaknya 13 soal benar, 5 x 13 soal = 65.

2. TIU

  • Bobot nilai benar: 5.
  • Nilai ambang batas: 80.
  • Jumlah soal: 35.
Agar bisa mendapatkan nilai sesuai ambang batas, maka peserta harus bisa menjawab benar 16 soal dengan perhitungan, 5 x 16 soal = 80.

3. TKP

  • Bobot nilai benar: minimal 1 maksimal 5.
  • Nilai ambang batas: 166.
  • Jumlah soal: 45.
Supaya peserta agar bisa mencapai ambang batas, maka harus mampu menjawab 34 soal benar dengan bobot maksimal dengan perhitungan, 5 x 34 soal benar = 170.

Perlu diingat, mendapatkan nilai sesuai ambang batas tidak berarti peserta otomatis lolos seleksi tes SKD CPNS. Pasalnya, nilai sesuai ambang batas hanya persyaratan minimal bagi peserta, agar dapat melaju ke tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetisi Bidang (SKB), peserta harus melewati perangkingan.

Sistem Perankingan SKD CPNS 2024

Perlu diketahui, selain peserta harus memenuhi nilai ambang batas agar bisa lolos tes SKD, ternyata terdapat hal lainnya yang dapat memicu peserta tersebut tidak lolos meskipun telah memenuhi nilai ambang batas minimum.

Hal yang menjadi pemicunya ini yakni sistem perankingan. Sistem ini merupakan sebuah metode pengurutan atau pemberian peringkat kepada peserta yang didasarkan pada nilai ujian yang telah keluar.

Artinya, lewat sistem perankingan ini, nantinya nilai peserta akan diurutkan berdasarkan dari nilai terkecil hingga terbesar. Nilai peserta yang dimasukkan ke dalam sistem perankingan hanyalah peserta yang mendapatkan nilai yang memenuhi ambang batas.

Setelah diurutkan, kemudian instansi terkait akan mengambil peserta peraih nilai SKD tertinggi. Untuk jumlah atau urutan perankingannya bisa saja berbeda-beda tiap instansi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun biasanya, hanya peserta yang menempati posisi rangking tertinggi minimal 3 kali jumlah formasi yang akan melaju ke tahap SKB. Misalnya, dibutuhkan 3 formasi untuk jabatan yang dilamar, maka hanya 3 x 3 = 9 rangking teratas yang bisa lolos.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra