tirto.id - Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mengumumkan menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Radja Juli Antoni mengatakan salah satu pelanggaran itu ialah penyalahgunaan formulir C-6 surat undangan memilih di TPS 54, RW 007 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Di TPS itu, menurut Radja, seorang pemilih bernama Parman menggunakan formulir C-6 atas nama orang lain yakni Hasan Basri umur 61 tahun.
"Saksi dari pasangan calon Basuki-Djarot di TPS tersebut melaporkan telah menyaksikan langsung peristiwa ini," kata Radja pada Rabu (19/4/2017) seperti dilaporkan Antara.
Saat ini, menurutnya, pelaku penyalahgunaan formulir C-6 itu juga sudah diamankan di TPS setempat dan akan diproses hukum lebih lanjut.
"Kami meminta semua pihak untuk mengawal pemilu yang jujur, adil dan transparan," kata Radja.
Dia mengimbuhkan Timses Ahok-Djarot juga menemukan adanya intimidasi terhadap pemilih di sejumlah TPS di Jakarta oleh sekelompok orang yang menggunakan atribut tertentu.
"Kami berharap kepada aparat keamanan untuk fokus ke sejumlah TPS. Dua data sudah kami verifikasi dan betul ada intimidasi," kata Radja.
Sekelompok orang yang menggunakan atribut tertentu itu, menurut Radja, terindikasi melakukan intimidasi di TPS 13,16,17, 24 Kelurahan Kamal, Kalideres, dekat TPU Tegal Alur yang menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan. Kasus serupa juga terjadi di TPS 15 di Apartemen kawasan Ancol.
"Dengan adanya sekelompok orang ini mengakibatkan pendukung Ahok Djarot enggan turun ke TPS," kata Radja.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom