tirto.id - Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Tengah.
Operasi penangkapan yang dilaksanakan SIRI bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu itu berlangsung pada Kamis (10/9/2026). Adapun buron yang ditangkap adalah Asman Loliwu.
Terpidana korupsi berusia 72 tahun itu berhasil dibekuk di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Asman kini tercatat beralamat di Jalan Pariwisata, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Proses penangkapan berjalan lancar. Asman Loliwu pun bersikap kooperatif. Saat ini, untuk sementara Asman ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Asman Loliwu merupakan terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara enam tahun sekaligus denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Asman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4.590.730.000, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban membayar uang pengganti itu tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan agar terus memantau dan segera menangkap para buron yang masih melarikan diri demi memastikan eksekusi putusan dapat terlaksana. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada lagi tempat aman untuk bersembunyi.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































