Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Paslon di Sumatera Barat Lapor Dugaan Politik Uang

Beredar rekaman suara dengan durasi 2 menit, 16 detik tersebut berisi serangkaian rencana untuk menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan.

Tim Kuasa Hukum Paslon di Sumatera Barat Lapor Dugaan Politik Uang
Ilustrasi tolak politik uang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Pilkada Dharmasraya, Sumatera Barat Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Datuk Labuan (SR-Labuan) melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (7/12/2020).

"Memasuki minggu tenang pemilihan kepala daerah 2020, beredar rekaman suara yang diduga adalah saudara E yang merupakan orang tua dari sdr Panji Mursyidan Calon Bupati Dharmasraya Nomor Urut 1. Rekaman dengan durasi 2 menit, 16 detik tersebut berisi serangkaian rencana untuk menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan," kata Tim Kuasa Hukum Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebagai catatan, orangtua Panji Mursyidan adalah Elviana. Elviana sendiri kini tercatat sebagai Anggota DPD RI daerah pemilihan Jambi periode 2019-2024.

Donal mengatakan, paket pemilihan tersebut dibagikan kepada warga, tetapi diikuti dengan ajakan untuk memilih paslon tertentu.

"Diduga terdapat upaya mengarahkan dan menginstruksikan tim kampanye membagikan paket tersebut seolah-olah sebagai bantuan COVID-19," kata Donal.

Tim Kuasa Hukum, kata Donal, meyakini praktik sembako ini melanggar ketentuan pasal 187A Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana kepada pelaku selama 3 sampai 6 tahun penjara. Hal tersebut semakin menguat karena E terdaftar dalam Model BC1 KWK sebagai Tim Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk Pasangan Calon Nomor 1.

Oleh karena itu, Donal meminta komitmen Bawaslu untuk secara cepat memproses laporan mereka. Sebab, tim kuasa hukum meyakini unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 73 ayat (4) jo 73 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 terpenuhi. Sehingga diharapkan Sentra Gakkumdu dapat melakukan langkah hukum pro justicia untuk tahapan selanjutnya.

Selain itu, kata Donal, tim kuasa hukum juga meminta Bawaslu dan Panwas secara pro aktif melakukan pengawasan pelanggaran.

"Sejumlah potensi praktik politik uang dalam bentuk pembagian sembako sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan yang lebih maksimal. Sehingga tidak terkesan menunggu laporan dari masyarakat saja," kata Donal.

Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal enggan berkomentar saat dikonfirmasi tentang kebenaran laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri