tirto.id - Tim Khusus Polri meminta Komnas HAM menjadwalkan ulang meminta keterangan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini karena Tim Khusus Polri pada hari ini, Kamis (11/8/2022) juga sedang memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus Tim Khusus memeriksa terlebih dahulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan tim khusus Polri bersifat pro justitia," sambung Dedi.
Hari ini Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka. Permintaan keterangan berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lantas, Komnas HAM perlu meminta kesaksian Ferdy Sambo demi membuat terang perkara kematian Brigadir J.
Kemarin, Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya telah selesai meminta keterangan Puslabfor Polri yang melakukan uji balistik kasus ini. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 5,5 jam.
“Ada lima perekam video digital (DVR) yang disampaikan datanya kepada Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto