tirto.id - Penyidik Tim Khusus Polri memeriksa perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini penyidik timsus memeriksa Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Penyidik Tim Khusus juga meminta keterangan KM, salah satu tersangka lainnya, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan KM kali ini merupakan yang kedua kalinya.
Sementara itu, Inspektorat Khusus Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ujar Dedi.
Pada kasus kematian Brigadir Yosua, Polri menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto