tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
"Kamis (11/8/2022) mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo," kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya Selasa (9/8/2022).
Namun, hingga Rabu (11/8/2022) kemarin, Komnas HAM belum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
"Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa di mana dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi soal waktu dan lokasi terkait permintaan keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata dia.
Sesuai jadwal, Anam berharap Jumat (11/8) Komnas HAM bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.
"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya telah selesai meminta keterangan Puslabfor Polri yang melakukan uji balistik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ada lima perekam video digital (DVR) yang disampaikan datanya kepada Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 5,5 jam.
Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto