Menuju konten utama

Tim Hukum Terima RJ Rismon dengan Syarat Tarik Buku soal Jokowi

Rismon Sianpiar didesak untuk menarik peredaran buku Jokowi's White Paper dan Gibran Endgame sebagai syarat diterimanya restorative justice.

Tim Hukum Terima RJ Rismon dengan Syarat Tarik Buku soal Jokowi
Tim Hukum Jokowi dari Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Lechumanan beserta Ketua JoMan Andi Azwan di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari Peradi Bersatu menyatakan telah menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar.

Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban Rismon untuk menarik peredaran buku Jokowi's White Paper dan Gibran Endgame.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan maaf dan pengajuan RJ yang disampaikan oleh Rismon. Dalam prosesnya, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah klausul penting yang harus dipenuhi Rismon.

"Sehingga tim hukum juga tetap bersepakat dengan hal tersebut karena itu adalah satu rangkaian yang sama. Sehingga yang paling penting adalah buku Jokowi's White Paper ya, itu ditarik dari peredaran, itu yang pertama. Yang kedua adalah Gibran Endgame juga, ya, karena itu memang karya daripada Saudara Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Ade ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Ade menegaskan dengan adanya kesepakatan ini, buku-buku tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai bahan pembelaan dalam kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Rismon, Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Pihaknya menilai penarikan buku tersebut membuktikan bahwa narasi yang selama ini dibangun mengenai penelitian ilmiah soal ijazah Jokowi hanyalah klaim sepihak.

"Kesimpulannya adalah bahwasanya buku itu dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak ada dasar lagi, dasar bahwa ini adalah satu penelitian yang bisa membuat peringanan, tetapi tidak melepaskan dari jerat hukum karena bentuknya ini, bentuknya berbeda kan waktunya kan," jelas Ade.

Meski menyetujui RJ dan penarikan buku, Ade menekankan bahwa proses hukum terkait tindak pidana yang telah dilakukan tetap berjalan.

Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai upaya mengembalikan nama baik keluarga Jokowi.

Kendati demikian, Ade menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada penyidik, termasuk kemungkinan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Rismon.

Namun, hal tersebut akan bergantung pada pemenuhan kewajiban yang telah disepakati.

"Sehingga hari ini sudah selesai. Saya mengembalikan kembali kepada pihak penyidik, apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain," jelas Ade.

Dalam kesempatan yang sama, saksi pihak pelapor yang merupakan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, juga menyoroti pentingnya penarikan buku tersebut guna menghentikan spekulasi dan opini publik yang menyesatkan.

Ia memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga Jokowi.

"Kami semua relawan itu bersepakat, jadi RJ ini kami terima ya dengan suatu kesepakatan bersama dan juga kami membuat kesepakatan itu dan sudah di-publish juga di media, di mainstream maupun di non-mainstream," ujar Andi.

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, Rismon mengajukan Restorative Justice di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Pada Kamis (12/3/2026), Rismon juga telah menyambangi kediaman Jokowi yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Ia meminta maaf kepada publik dan Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya. Keesokan harinya atau Jumat (13/3/2026), Rismon menemui Gibran dan diberi parcel berukuran besar di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.

Namun hingga kini, Rismon masih berstatus tersangka lantaran belum mendapat SP3.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto