Menuju konten utama

Tim Ganjar-Mahfud Minta Perolehan Suara Prabowo-Gibran Jadi Nol

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai proses Pilpres 2024 cacat lantaran penuh dengan pelanggaran.

Tim Ganjar-Mahfud Minta Perolehan Suara Prabowo-Gibran Jadi Nol
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 dinihilkan atau menjadi nol suara. Alasannya, proses Pilpres 2024 tergolong sebagai sesuatu yang cacat.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai proses Pilpres 2024 cacat lantaran penuh dengan pelanggaran. Karena itu, hasil Pilpres 2024 tergolong tidak sah.

"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran tidak mengasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," urainya usai memberikan kesimpulan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Todung menegaskan bahwa para hakim MK perlu mempertimbangkan permohonan tim paslon 03 terkait menihilkan suara paslon 02 pada Pilpres 2024. Selain itu, timnya menilai pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

Pasalnya, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemungutan suara ulang. Waktu serta anggarannya pun telah disiapkan untuk pemungutan suara ulang.

"Ada yurisprudensi baik di indonesia maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang. Itu yurisprudensinya ada dan waktunya cukup karena memang anggaran untuk pemilu, kan, dicadangkan untuk dua putaran," urai Todung.

Todung juga meyakini bahwa MK sejatinya bisa mewujudkan pemungutan suara ulang. Akan tetapi, Todung mempertanyakan apakah MK memiliki keberanian untuk mewujudkan hal tersebut.

Todung mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya apakah MK mampu mengabulkan permohonan soal pemungutan suara ulang. Di satu sisi, dia tetap percaya bahwa MK bisa melawan kecurangan-kecurangan Pilpres 2024.

"Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu," tuturnya.

"Kami percaya pada MK. Mereka punya legitimasi, punya dasar konstitusional. Mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini," lanjut Todung.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi