tirto.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD rampung menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) siang.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berujar, pihaknya mencantumkan lima pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.
“Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya, pelanggaran yang sangat prinsipil ya, sangat mencolok, terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," urai dia di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kata Todung, pelanggaran pertama, yakni munculnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia capres-cawapres. Putusan ini diketahui dijadikan jurus oleh Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Pelanggaran kedua, kata dia, nepotisme yang muncul usai adanya putusan 90. Melalui putusan 90, Presiden Joko Widodo mendorong anaknya, Gibran, untuk menjadi cawapres.
“Presiden Jokowi mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua,” kata dia.
Todung melanjutkan, pelanggaran ketiga berupa penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power. Langkah ini disebut terkoordinasi, masif, dan terjadi di banyak tempat, untuk memenangkan salah satu paslon Pilpres 2024.
Lalu, pelanggaran keempat, yakni menyalahkan prosedur Pilpres 2024. Salah satu pelakunya, menurut Todung, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pelanggaran kelima atau terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi rekapitulasi Pilpres 2024 milik KPU RI, Sirekap.
“Kita lihat, [Sirekap] ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi, dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," tutur Todung.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz