tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hari ini tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan. Hari ini tim melakukan gelar perkara kenaikan status.
“Teknis [penyidikan] dilakukan hari ini. Gelar perkara ini mengambil langkah perencanaan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan, termasuk pemanggilan saksi potensial,” ucap dia di Mabes Polri, Jumat (18/9/2020).
Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).
Mula api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus, sekira pukul 19.10 WIB dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Listyo menyatakan kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Polisi mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali