Menuju konten utama

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Terjual 533.438 per 4 April

KAI menetapkan masa angkutan lebaran yaitu H-10 s.d H+10 lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Terjual 533.438 per 4 April
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mencatat hingga Senin, 4 April 2022 telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan. VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

“KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Joni mengatakan, KAI menetapkan masa angkutan lebaran yaitu H-10 s.d H+10 lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Ia menyarankan kepada calon pelanggan sebaiknya mencari tanggal dan rute alternatif bila KA yang diinginkan telah habis tiketnya.

Ia bilang calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

“Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan lebaran tahun ini,” kata dia.

Di sisi lain dalam syarat perjalanan mudik lebaran tahun ini, pemeirntah telah memberikan ketentuan baru mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga artikel terkait TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz