Menuju konten utama

Tiga Teroris Surabaya Rencanakan Pemboman Pada Ramadan

Ketika polisi melakukan pemeriksaan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengaku akan melancarkan aksi pemboman ketika Ramadan.

Tiga Teroris Surabaya Rencanakan Pemboman Pada Ramadan
Sejumlah anggota Densus 88 Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti dari terduga teroris yang ditangkap di kawasan Lebak Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/6/2016). Antara foto/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Tiga terduga teroris yang ditangkap oleh tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Rabu (8/6/2016) di Surabaya, Jawa Timur, mengaku akan melancarkan aksi pemboman ketika Ramadan. Hal tersebut terungkap ketika Polisi memeriksa ketiganya.

"Mereka berencana akan melakukan aksi amaliyah di bulan suci terutama di Surabaya," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Lebih lanjut Boy Rafli menjelaskan, kelompok ini rencananya melancarkan aksinya di tempat-tempat umum dan kantor Kepolisian. Dalam rencana tersebut, ketiganya juga mempersiapkan peralatan bom bunuh diri. "Mereka ingin melakukan aksi mirip seperti peristiwa bom Thamrin," katanya.

Boy menjelaskan, ketiga terduga teroris yang masing-masing berinisial PHP, JR dan FN ditangkap oleh Densus 88 dibantu Polda Jatim pada Rabu kemarin.

PHP, kata Boy, ditangkap di Kenjeran, Surabaya. PHP merupakan residivis kasus narkoba. Ia dipenjara di LP Porong dan dibebaskan pada April 2014. Selama di Lapas Porong, PHP sering terlihat bersama Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotuloh.

"PHP sering terpantau bersama Maulana Yusuf dan Shibgotuloh," kata Boy.

Sementara Shibgotuloh, kata Boy, merupakan mantan napi kasus terorisme yang terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumut. Sedangkan Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana.

Selanjutnya, JR, yang ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya, kata Boy, diketahui merupakan buronan Polres Malang karena terlibat kasus pengeroyokan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara FN, lanjut Boy, ditangkap di rumahnya di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni tiga bom aktif berdaya ledak tinggi, dua senjata api laras panjang, satu senjata api laras pendek dengan amunisi, bahan peledak, cairan kimia, kabel, sangkur, ponsel sebagai alat pemicu ledakan.

"Barang bukti kini diamankan di Mako Brimob Surabaya," kata Boy.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto