tirto.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pada Rabu (13/9/2023) hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepolisian menyatakan tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pengamanan di lingkungan PN Jakarta Pusat sama saja dengan kegiatan seperti biasa.
Satu peleton lebih. Ada 38 (personel), untuk kegiatan masih tetap. Tetap tidak ada peningkatan," kata Komarudin dilansir dari Antara, Rabu (13/9/2023).
Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selama persidangan, tim jaksa KPK telah memeriksa sejumlah saksi di hadapan majelis hakim. Pihak Lukas Enembe pun telah menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.