Menuju konten utama

Teten Nilai Transformasi Digital di RI Belum Menguntungkan UMKM

Bisnis penjualan melalui e-commerce masih kalah bersaing lantaran transformasi digital di Indonesia masih belum terarah, terutama sektor industri.

Teten Nilai Transformasi Digital di RI Belum Menguntungkan UMKM
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat pedagang Pasar Tanah Abang sudah banyak menggunakan e-commerce dalam memasarkan produknya. Namun, menurut Teten masih kalah bersaing lantaran transformasi digital di Tanah Air masih belum terarah, apalagi untuk sektor industri.

“Pasar Tanah Abang itu sudah online, sudah jualan, mereka sudah menggunakan semua channel e-commerce, mereka juga melakukan live shopping dan sebagainya, tapi ternyata mereka juga tidak bisa bersaing,” ungkap Teten Masduki dalam acara Indonesia Digital Meetup (IDM) 2023, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Menurut Teten, UMKM di Indonesia perlu melakukan inovasi baru agar bisa bersaing, terutama di ranah digital. Teten pun meminta jangan asal menuding pelaku UMKM di Indonesia buta dengan sistem perdagangan secara digital, hanya karena barang yang dipasarkan di e-commerce didominasi produk luar negeri.

“Jangan dituding, itu kita ketika diserbu pasar digital 90 persen oleh produk asing, lalu jangan dituding karena tidak tahu digital, lu enggak online, lu enggak sustain, itu konyol cara berpikir seperti itu,” bebernya.

Transformasi digital di Indonesia, kata Teten, masih belum terarah. Adanya transformasi digital saat ini hanya fokus pada hilir, misalnya pada fokus pelayanan. Namun, Teten menekankan, transformasi yang berjalan masih lemah pada sektor industri, seperti industri manufaktur, pertanian, perkebunan, dan kesehatan.

Teten berharap transformasi digital di Indonesia bisa mencontoh Cina sehingga bisa berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

“Di Cina, share ekonomi digital terhadap PDB 41,5 persen, itu terbesar di dunia. Kenapa Cina bisa berhasil? Nah ini harus kita harus pelajari,” jelasnya.

Diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, justru banyak dikeluhkan pelaku usaha. Terlebih, beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang media sosial merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop.

Pengamat Media Sosial, Enda Nasution menilai, dengan keluarnya peraturan yang membuat TikTok harus menutup fitur TikTok Shop di dalam aplikasinya menandakan bahwa pemerintah membuat kebijakan karena semata memiliki kekuasaan atau sekadar hadir. Tidak dengan data dan analisa ekonomi mendalam demi kepentingan publik dan kalangan UMKM.

“Narasi yang diangkat melindungi UMKM, tapi tidak mengindahkan UMKM lainnya yang justru hidup karena adanya fitur shop itu,” kata dia kepada Tirto, Rabu (4/10/2023).

Sebaliknya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru melihat adanya Permendag 31/2023 menjadi keputusan tepat yang harus diambil pemerintah. Karena menurutnya, perlu ada perlindungan bagi produsen lokal dari serangan predatory pricing dan banjir impor.

“Iya keputusan ini sudah tepat,” kata Bhima kepada Tirto, Rabu (4/10/2023).

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP DITUTUP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto