tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, mengutip Antara, Sabtu (6/9/2025).
Alfian menjelaskan 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni penyerangan kepada petugas dan pelaku penjarahan.
"Empat (berperan) nyerang petugas, enam penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).
Masuk tirto.id


































