Menuju konten utama

Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi 12 Orang

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi 12 Orang
Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam.

"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, mengutip Antara, Sabtu (6/9/2025).

Alfian menjelaskan 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni penyerangan kepada petugas dan pelaku penjarahan.

"Empat (berperan) nyerang petugas, enam penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga artikel terkait DPR

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama