Menuju konten utama

Tersandung Korupsi, Kadisbud Iwan Dinonaktifkan Pemprov DKJ

Teguh mengaku, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali, terkait rencana penonaktifan Iwan.

Tersandung Korupsi, Kadisbud Iwan Dinonaktifkan Pemprov DKJ
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat memberikan keterangan pers di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024). Tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, segera menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, akibat tersandung kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar. Proses penonaktifan masih dalam proses.

"Ya kan pagi ini saya langsung ke sini [Cipinang, Jakarta Timur] dari rumah, malam tadi kan belum dinonaktifkan. InsyaAllah, itu [menonaktifkan Iwan] kan proses sekarang ya," ucapnya di Cipinang, Kamis (19/12/2024).

Teguh mengaku, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali, terkait rencana penonaktifan Iwan. Penonaktifan tersebut agar Iwan dapat fokus menjalani pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus korupsi Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar.

"Kami tadi sudah menyampaikan, semalam dan tadi, kami juga sudah bicara dengan Sekda [Marullah], insyaallah itu [menonaktifkan Iwan] akan menjadi pertimbangan yang matang," tuturnya.

"Paling tidak [penonaktifan] untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas [Iwan] untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut [kasus dugaan korupsi Rp150 miliar]," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Disbud Jakarta oleh Kejati Jakarta pada Rabu kemarin.

Menurut Budi, Kejati Jakarta menggeledah ruang Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Jakarta.

"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas [Iwan Herry Wardhana], dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Budi mengatakan, Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta terkait dugaan kasus korupsi Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar. Setelah menerima surat itu, Teguh Setyabudi disebut telah meminta Inspektorat Jakarta menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud Jakarta tahun 2023.

Kata Budi, dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan terkait kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan Disbud Jakarta. Inspektorat Jakarta kini diklaim masih menghitung besaran kerugian daerah.

Di satu sisi, Budi menyebutkan Teguh Setyabudi bakal menonaktifkan Iwan Herry Wardhana dari jabatan Kepala Disbud DKJ pada Kamis ini.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang