tirto.id - Seorang ibu hamil tutup usia karena Virus Corona COVID-19, kemarin. Usia kehamilan almarhum sudah delapan bulan dan terakhir dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.
"Pemakaman dilaksanakan di Agam sesuai dengan prosedur penanganan jenazah Corona," kata Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias di Padang, Sumatera Barat, kemarin.
Nurmatias menuturkan, awalnya pasien itu, pada Senin (6/4/2020), mengalami kejang dan dibawa warga ke salah satu rumah sakit di daerah Bukittinggi. Karena kondisinya tak kunjung membaik, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.
Kemudian berdasarkan hasil uji laboratorium Universitas Andalas, pasien tersebut dinyatakan positif Corona kemarin sore.
Suaminya Dipenjara & Memutus Mata Rantai Penularan
Saat ibu hamil tersebut dibawa ke rumah sakit pada hari Senin, suaminya ditahan di kantor polisi karena terlibat kasus Narkoba. Karena suaminya berbaur dengan sekitar 48 tahanan, kini tengah dilakukan penelusuran riwayat dugaan penularan di penjara.
"Termasuk dengan suami yang saat ini berada di dalam tahanan, saya sudah berkoordinasi dengan Polres setempat dan besok akan dilakukan test swab atau pengecekan cairan tenggorokan," kata Nurmatias.
Selain itu, dilakukan pelacakan riwayat kontak langsung ke almarhumah melalui petugas medis dan tetangga. Hingga kini terdapat 12 petugas medis yang melakukan karantina karena ini.
"Apalagi pasien [saat dibawa ke rumah sakit] diangkat oleh masyarakat," tuturnya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana