tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sudiwardono dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Sebagai informasi, vonis Sudiwardono ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudiwardono dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sudiwardono untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Suap dari Aditya Moha untuk Sudiwardono berkaitan dengan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha. Mantan Bupati itu adalah ibu kandung Aditya Moha.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Manado sudah memvonis Marlina Moha bersalah di kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara sekaligus denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan bahwa suap untuk Sudiwardono diberikan dalam dua tahap. Pertama Sudiwardono menerima uang 80 ribu dollar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina Moha tidak ditahan.
Penyerahan uang suap itu berlangsung di rumah Sudiwardono di Yogyakarta, pada 12 Agustus 2017. Setelah penerimaan uang tersebut, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina Moha tidak ditahan.
Kemudian, Sudiwardono kembali menerima uang sebanyak 30 ribu dollar Singapura di Hotel Alila, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Uang tersebut diberikan oleh Aditya Moha kepada Sudiwardono selaku Ketua Majelis Hakim perkara banding yang diajukan oleh Marlina. Suap itu diberikan agar Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding.
Dalam pertimbangannya majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Sudiwardono adalah karena hakim tinggi itu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sudiwardono juga dinilai tidak menjadi contoh baik sebagai hakim yang menduduki kursi Ketua Pengadilan Tinggi Manado karena menerima uang suap.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Sudiwardono berterus terang atas perbuatanya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.
Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, Aditya Moha juga menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom