Menuju konten utama

Mantan Ketua PT Manado Menyesal Terima 110 Ribu Dolar Singapura

Sudi meminta maaf kepada keluarganya karena ikut tercoreng akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Mantan Ketua PT Manado Menyesal Terima 110 Ribu Dolar Singapura
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menyesal menerima uang hingga 110 ribu dolar Singapura dari mantan Anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Ia pun meminta maaf kepada jajaran Mahkamah Agung atas tindakan tersebut.

"Kesempatan ini saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf saya kepada jajaran Mahkamah Agung (MA), karena saya nggak bisa mengemban amanah saya," kata Sudiwardono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Pria yang akrab disapa Sudi ini mengaku menyesal karena telah mencederai institusi peradilan dengan menerima uang korupsi. Sudi mengaku, Hasil pengabdiannya selama 35 tahun pun sirna akibat terjerat kasus korupsi. Ia pun menghimbau kepada rekan sejawatnya untuk tidak mengikuti langkahnya menerima uang korupsi.

Selain itu, Sudi juga meminta maaf kepada keluarganya karena ikut tercoreng akibat kasus korupsi yang menjeratnya. "Kepada istri dan anak anak-anak saya. Saya minta maaf karena menyusahkan kalian dan membuat malu seumur hidup," kata Sudi.

Sudi pun berharap hakim mau memberikan hukuman seringan mungkin karena umurnya sudah tua untuk menjalani hukuman. "Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seringan-ringannya mengingat usia saya yang tidak muda lagi," kata Sudiwardono.

Perkara ini berawal saat Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha memberikan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan tidak ditahan selama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Sudiwardono telah dituntut jaksa KPK dengan pidana delapan tahun serta membayar denda uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf a dan c, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto