Menuju konten utama

Terduga Penghasut Kerusuhan, Tiga Admin Medsos Resmi Jadi Tersangka

Tiga orang admin media sosial ditangkap polisi karena diduga sebagai penghasut agar merusuh dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Terduga Penghasut Kerusuhan, Tiga Admin Medsos Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi Logo Media Sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tiga pemuda berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) ditangkap polisi karena diduga sebagai penghasut para pengikut akun media sosialnya agar merusuh dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka juga mengimbau agar para pengunjuk rasa membawa pasta gigi, kacamata renang, masker, raket, air mineral, bahkan senjata.

MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek yang diduga menghasut 21,2 ribu pengikutnya. "Dia mengunggah di Facebook, mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8-13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Pada akun Facebook tersebut juga terdapat tautan link untuk bergabung ke WhatsApp Group. Siapapun pelajar yang hendak turun ke jalan dipastikan bergabung di grup itu, tapi Argo menyatakan grup itu telah dihapus. Kini kepolisian akan mengecek secara forensik digital guna mengetahui siapa saja yang menjadi penghuni grup.

Selanjutnya, SN, ia merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memiliki 11 ribu pengikut. Pemuda itu turut memprovokasi publik melalui pernyataan. "(Ia mengunggah) kegiatan untuk aksi turun serentak, ajakan tidak percaya dengan negara. Ini adalah admin yang (diikuti oleh) anak-anak punk, ini yang mengompulasi dengan medsos lainnya," terang Argo.

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri