Menuju konten utama

Terduga Makar Butuh Dana Rp3 Miliar untuk Jatuhkan Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan para terduga upaya makar membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar guna menjalankan rangkaian aksi menggulingkan pemerintah yang sah saat ini.

Terduga Makar Butuh Dana Rp3 Miliar untuk Jatuhkan Jokowi
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Para terduga upaya makar membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar guna menjalankan rangkaian aksi menggulingkan pemerintahan yang sah (pemerintahan Presiden Joko Widodo), seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

"Kita dalami dengan dana Rp3 miliar pemerintah bisa jatuh," kata Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Argo mengatakan polisi akan mendalami pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Khaththath yang diduga membahas soal anggaran untuk revolusi tersebut.

Argo mengaku belum dapat memastikan sumber dana untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tersebut.

Namun berdasarkan penyelidikan, para tersangka permufakatan jahat akan menggulirkan aksi revolusi menduduki gedung DPR/MPR RI secara paksa usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.

Dijelaskan Argo terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkda DKI Jakarta putaran kedua.

Aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 mengerahkan organisasi masyarakat (Ormas) guna berunjuk rasa sebagai pemanasan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat merencanakan revolusi usai pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua 2017 pada 19 April 2017.

Argo mengungkapkan bahwa para tersangka, yang sudah ditangkap polisi pada 31 Maret dini hari, berniat melancarkan aksi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut Argo, ada beberapa rangkaian kegiatan yang direncanakan para tersangka sebelum mereka melaksanakan aksi setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, termasuk melakukan pengerahan massa. Puncaknya, menurut polisi, mereka berencana menduduki gedung DPR/MPR/DPD RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Argo menuturkan rencana kegiatan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kedua pertemuan itu, ia menjelaskan, mereka membahas rencana aksi menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI dan menyusun strategi menabrakkan truk ke pintu belakang gedung perwakilan rakyat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri