Menuju konten utama
Kasus Pengamanan Situs Judol

Terdakwa Kasus Judol Klaster Agen Dituntut 6,5-7 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Muchlis dan Harry Affandi dengan hukuman penjara selama 7 tahun sementara 6 terdakwa lain di klaster agen dituntut 6 tahun penjara.

Terdakwa Kasus Judol Klaster Agen Dituntut 6,5-7 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dari klaster agen dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kemkomdigi dengan hukuman 6,5 hingga 7 tahun penjara.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

JPU menuntut terdakwa Muchlis dan Harry Affandi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, untuk 6 orang terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim, Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.

Keenam terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri atas eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Affandi, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher