tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. "Ya, betul," kata Argo saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (1/1/2021).
Argo mengatakan penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan penghentian kegiatan FPI pada 30 Desember 2020.
Lewat maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak terlibat maupun memfasilitasi kegiatan serta memakai simbol FPI. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada aparat jika menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI. Masyarakat pun tidak diminta melakukan tindakan sendiri yang melanggar hukum.
Kemudian masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI via website maupun media sosial.
Idham memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," tulis Idham.
Kemudian, Idham meminta Satpol PP berada di depan dengan bantuan TNI-Polri dalam menertibkan atribut FPI seperti banner, spanduk hingga pamflet.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan