Menuju konten utama

Tentang OJK

Secara garis besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor mikro jasa keuangan.

Tentang OJK
undefined

tirto.id - Secara garis besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor mikro jasa keuangan. Ia bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Ia menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Ia juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Meskipun dalam praktiknya, OJK memungut iuran dari pelaku industri.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra