tirto.id - Secara garis besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor mikro jasa keuangan. Ia bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro.
OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Ia menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Ia juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Meskipun dalam praktiknya, OJK memungut iuran dari pelaku industri.
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra