Menuju konten utama

Tempat Karaoke VINS Disegel Satpol PP, Diduga Terkait Prostitusi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan rekomendasi penyegelan karaoke VINS karena melanggar Pergub No. 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tempat Karaoke VINS Disegel Satpol PP, Diduga Terkait Prostitusi
Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta menyegel sebuah tempat karaoke bernama VINS yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019) dini hari.

Penyegelan itu dilakukan lantaran tempat hiburan itu terbukti menyediakan bisnis 'esek-esek' kepada setiap pelanggannya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyegel tempat itu karena telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Indikasinya, ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi," kata Arifin, Sabtu (9/11/2019).

Sebelum dilakukan penyegelan, kata dia, Suku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan juga telah mencabut surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sehingga, atas dasar itu mereka langsung bergerak untuk menutup tempat tersebut.

Arifin mengaku tak mengetahui apakah tempat karaoke itu hanya menyediakan jasa prostitusi saja atau tidak. Sebab, yang mengetahui hal itu adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Yang berkaitan dengan semua pelanggaran mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku dinas yang punya kewenangan pengawasan dan pengendalian semua tempat-tempat wisata," kata dia.

Baca juga artikel terkait KARAOKE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz