tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Tidak ada yang berbeda dari keterangan sebelumnya," kata Taufiq seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2017), dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Taufiq juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Taufiq membantah pernah mengikuti rapat pembahasan proyek e-KTP.
Selain memeriksa Taufiq Effendi, KPK akan memeriksa seorang wiraswastawan bernama Toni yang juga untuk tersangka Setya Novanto.
Dalam dakwaan perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, Taufik Effendi yang saat itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat disebut-sebut menerima 103 ribu dolar AS terkait dengan proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sekitar 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto.
KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto