Menuju konten utama

Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya

Informasi tata tertib peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024. Peserta yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi.

Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya
Sejumlah peserta berjalan bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024).ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

tirto.id - Tata tertib peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 dan sanksinya wajib diperhatikan supaya ujian berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Kementerian Agama digelar pada 9 - 22 Desember 2024. Melalui Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, Kemenag telah merilis aturan dan ketentuan tes SKB CPNS untuk metode CAT.

SKB CAT dapat diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan pengumuman Kemenag pada Selasa (19/11/2024), dari 313.078 peserta SKD CPNS Kemenag 2024, sebanyak 37.849 orang berhasil lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Jadwal dan lokasi peserta SKB CPNS Kemenag 2024 juga telah diumumkan. Terdapat 52 lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenag 2024. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk Hotel The Royal Idi Aceh Timur, UPT BKN Serang, UPT BKN Jambi, BKN Pusat Jakarta, BKN Semarang, dan lain-lain.

Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS 2024 dilaksanakan sama dengan SKD CPNS 2024. Untuk hari selain Jumat, terdapat empat sesi pelaksanaan. Sementara itu, khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi saja.

Sebelumnya, peserta telah diminta untuk memilih lokasi ujian. Setiap peserta wajib mengikuti SKB sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sesuai pengumuman. Apabila tidak hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tertera, maka peserta otomatis dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS Kemenag tahun 2024.

Aturan dan Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024

Di bawah ini sejumlah tata tertib SKB CAT CPNS Kemenag 2024 yang harus dipatuhi oleh setiap peserta.

1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

2. Dokumen yang dibawa:

  • KTP asli atau surat penggantinya yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/salinan legalisir.
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak berwarna melalui laman resmi SSCASN.
  • Untuk peserta di luar negeri, dapat menunjukkan paspor atau KMILN beserta kartu peserta ujian.
3. Ketentuan pakaian:

  • Pria: Kemeja putih polos tanpa corak, pita hijau di lengan kiri, celana bahan gelap, dan bersepatu.
  • Wanita: Kemeja putih polos tanpa corak, pita hijau di lengan kiri, celana panjang atau rok kain gelap yang tidak melebihi lutut, jilbab gelap untuk yang berjilbab.
  • Dilarang memakai kaos, jeans, dan sandal.
4. Peserta wajib menunjukkan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa, melakukan pengenalan wajah, dan memindai barcode guna mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi.

5. Barang pribadi harus dititipkan secara mandiri di tempat yang telah disediakan.

6. Larangan:

  • Membawa barang seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan, alat elektronik, dan senjata.
  • Menggunakan komputer di luar aplikasi CAT.
  • Berkomunikasi, berbagi barang, atau keluar ruangan tanpa izin panitia.
  • Membawa makanan/minuman, merokok, menyebarkan soal ujian, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
7. Selama ujian, peserta wajib:
  • Mendengarkan pengarahan panitia sebelum ujian.
  • Melapor jika ada masalah kesehatan.
  • Hanya diperbolehkan keluar setelah selesai menjawab soal, mencatat skor, dan mendapatkan izin dari panitia.

Sanksi Pelanggaran Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024

Peserta yang tidak mematuhi dan melanggar aturan yang berlaku, maka akan mendapatkan saksi sebagai berikut.

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus; dan
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra