Menuju konten utama

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 7-11 Persen Per 22 Oktober

Kendati sering mengalami kemacetan, pemerintah tetap akan menaikkan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek naik sebesar 7-11 persen per 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. Pemerintah mengaku penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 7-11 Persen Per 22 Oktober
Kendaraan pemudik memadati ruas jalan tol Cikarang-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (2/7).Pada h-4 lebaran lallu volume kendaraan di jalan tol semakin meningkat bersamaan dengan mulai terjadinya puncak arus mudik. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kendati sering mengalami kemacetan, pemerintah tetap akan menaikkan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek sebesar 7-11 persen per 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. Pemerintah mengaku penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Berbicara di dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (17/10/2016) Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Koentjahjo didampingi Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur menyampaikan bahwa dua tahun terakhir inflasi di Bekasi mencapai 8,13 persen.

"Inflasinya sesuai data BPS pada sejumlah daerah yang dilalui jalan tol dipilih terendah, dalam dua tahun terakhir yakni Bekasi sebesar 8,13 persen," katanya.

Koentjahjo juga menyampaikan surat keputusan (SK) kenaikan tarif tol di rangkaian Tol Trans Jawa itu sudah diteken oleh Menteri PUPR pada 14 Oktober 2016 dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja.

“Maka pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru," kata Koentjahjo.

Perubahan tarif baru yang dimasuk golongan I jarak terjauh dari Rp13.500 menjadi Rp15.000 atau naik 11,11 persen, golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 (9,30 persen), golongan III dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 (11,11 persen), golongan IV dari Rp34,000 menjadi Rp37.000 (8,82 persen) dan golongan V dari Rp41,000 menjadi Rp44.000 (7,32 persen).

Kendati demikian, Koentjahjo mengakui bahwa di ruas tol Jakarta-Cikampek kecepatan rata-rata kendaraan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan menteri yakni 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota, sedangkan luar kota 60 km per jam.

"Ruas Jakarta -Cikampek dan sebaliknya pada saat beban puncak pagi dan sore, sering terjadi parkir atau tidak bergerak. Ini karena rasio jalannya sudah 1,8. Idealnya tidak boleh lebih dari satu," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menugaskan PT Jasa Marga selaku operator untuk menyiapkan sejumlah langkah agar SPM dapat terpenuhi.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur mengakui, pihaknya telah menambah lajur kantong antrian (storage) pada GT (gerbang tol) Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur/dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, dan perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek.

Selain itu, penambahan GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

"Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI,Bank BRI dan Bank BCA," kata Syukur.

Baca juga artikel terkait JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH