tirto.id - Tarif tol ruas Cikopo-Palimanan akan mengalami penyesuaian mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Bagi kendaraan golongan I dan II, penyesuaian tarif yang terjadi berupa kenaikan harga.
Penyesuaian tarif yang dilakukan PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Adapun tol ini juga memiliki nama merek ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA tol Cikopo-Palimanan).
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami kenaikan pada golongan I dan II. Rinciannya, Golongan I menjadi Rp107.500 dari Rp102.000 dan Golongan II menjadi Rp177.000 dari Rp153.000.
Sementara itu, tarif tol golongan III-V mengalami penurunan tarif. Rinciannya Golongan III menjadi Rp177.000 dari Rp204.000, Golongan IV Rp222.000 dari Rp255,000, dan Golongan V menjadi Rp222.000 dari Rp306.000.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam beleid itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93%.
PT Lintas Marga Sedaya memastikan bahwa penyesuaian tarif ini telah memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diwajibkan BPJT. Antara lain, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ucap Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (29/12/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti