Menuju konten utama

Tanggapan Australia Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mendesak agar Ba’asyir menjalani hukuman seperti yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia.

Tanggapan Australia Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir. Antara Foto/Idhad Zakaria/

tirto.id - Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengharapkan Indonesia menunjukkan ketegasannya menangani pembebasan tokoh yang terlibat Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba’asyir.

Sebagaimana dilaporkan SBS News, Senin (21/1/2019), Morisson dan anggota lain dari pemerintah federal telah berbicara dengan otoritas Indonesia tentang kemungkinan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dari penjara.

"Orang Australia meninggal secara mengerikan pada malam itu, dan saya pikir orang Australia di mana-mana akan berharap masalah ini ditangani dengan sangat serius," kata Morisson.

Ba'asyir ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 2,6 tahun penjara terkait Bom Bali 2002 yang menewaskan 88 warga Australia.

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan Reuters di Melbourne.

"Jangan lupa bahwa bom Bali menyebabkan kematian orang Indonesia juga," ucapnya pula.

Ba’asyir dianggap sebagai pemimpin kelompok Islam Jemaah Islamiah (JI). Ia dihukum pada tahun 2011 di bawah undang-undang anti-terorisme karena memiliki hubungan dengan kamp pelatihan militan di provinsi Aceh.

Presiden Joko Widodo mengatakan pada hari Jumat, Ba’asyir akan diberikan pembebasan lebih awal karena alasan kemanusiaan. Di sisi lain, Jokowi di tengah agenda Pemilu telah dikritik oleh para penentang yang mempertanyakan ke-Islaman-nya.

“Alasan pertama adalah kemanusiaan. Dia sudah lanjut usia dan kesehatannya juga menjadi pertimbangan,” kata Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra penasihat hukum tim kampanye Jokowi mengatakan, ia telah melobi presiden untuk pembebasan ulama kelahiran Jombang tersebut. Ba’asyir memenuhi syarat dibebaskan lebih awal karena telah menjalani lebih dari dua per tiga hukumannya. Ba’asyir bisa bebas secara bersyarat.

Para pejabat keamanan sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran tentang pengaruh ulama dalam jaringan radikal. Pada 2016, polisi memindahkan Ba’asyir dari penjara dengan keamanan ekstra dari Nusakambangan ke Bogor.

Di tengah kondisi tersebut, Morisson mendesak Ba’asyir menjalani hukuman seperti yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia.

Indonesia dan Australia memiliki kemitraan kontra-terorisme yang sangat baik. Serangan Bali mendorong Indonesia untuk membentuk pasukan anti-terorisme Detasemen 88. Densus tersebut menerima dana dan pelatihan dari Australia dan Amerika Serikat.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Isma Swastiningrum

tirto.id - Hukum
Kontributor: Isma Swastiningrum
Penulis: Isma Swastiningrum
Editor: Yantina Debora