Menuju konten utama

Takut Keonaran Meluas, Ratna Pilih Korbankan Reputasi lewat Konpers

Meski sadar citra sebagai aktivis hancur, Ratna memilih untuk tetap mengaku. Ia beralasan, kebohongan tersebut harus segera ditangani agar tidak ada dampak keonaran lebih luas.

Takut Keonaran Meluas, Ratna Pilih Korbankan Reputasi lewat Konpers
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) turun dari mobil tahanan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id -

Terdakwa kasus penyebar berita hoaks Ratna Sarumpaet mengakui reputasinya hancur saat mengaku berbohong.

Dalam persidangan, Selasa, (14/5/2019), Ratna sadar akan ada dampak terhadap reputasinya, begitu ia mengaku berbohong.

Namun menurutnya itu lebih baik agar dampak keonaran tidak meluas akibat kebohongan yang sebelumnya sudah ia lakukan.

Ratna pun sudah mulai menyadari konsekwensi begitu berencana akan melakukan konferensi pers pada 3 Oktober 2018 lalu.

"Dengan membuat jumpa pers saya sebenarnya memberi peluang orang menghakimi reputasi saya," ujar Ratna saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Meski sadar citra sebagai aktivis hancur, Ratna memilih untuk tetap mengaku. Ia beralasan, kebohongan tersebut harus segera ditangani agar tidak ada dampak keonaran lebih luas.

"Saya mencegah membesarnya, menimbulkan keonaran dan sebagai pertanggung jawaban saya. Saya tahu itu resiko saya yang saya ambil," terangnya.

Pernyataan Ratna mengacu kepada riuhnya media sosial terkait pemberitaan Ratna. Awalnya, Ratna tidak mengetahui kalau dirinya menjadi perbincangan di medsos karena menurutnya teleponnya dipegang asisten.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu.

Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari