Menuju konten utama

Syekh Puji yang Lagi-Lagi Dipolisikan karena Kasus Pernikahan Anak

Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena menikahi anak-anak. Dia membantah dan mengatakan sedang diperas.

Syekh Puji yang Lagi-Lagi Dipolisikan karena Kasus Pernikahan Anak
Syekh Puji menikahi perempuan dibawah umur. Doc. IStimewa

tirto.id - "Daripada 'dibunuh', lebih baik laporkan kejahatannya saja. Di pondok pesantren itu banyak sekali kejahatan yang bisa dibongkar oleh mereka."

Pernyataan itu dilontarkan oleh Endar Susilo, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, kepada reporter Tirto, Senin (6/4/2020), via sambungan telepon. Ia menceritakan bagaimana awalnya Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) kembali muncul dalam pemberitaan karena kasus serupa yang membuat namanya melambung 12 tahun lalu: menikahi anak-anak.

Peristiwa bermula November 2019, saat Apri Cahaya Widianto, Wahyu Dwi Prasetyo, dan Joko Lelono mendatangi komnas dan menemui Endar. Ketiganya mengatakan Pujiono, saat ini berusia 54 tahun, menikahi seorang bocah pada Juli 2016 berinisial D. Saat dinikahkan usia si anak baru 7 tahun.

Endar awalnya tidak percaya karena Apri dan Wahyu adalah keponakan Pujiono dan dalam pernikahan itu keduanya menjadi saksi. Namun Endar jadi yakin dengan kesaksian keduanya setelah tahu motif mereka lapor. Mereka bercerita kalau kakak kandung Pujiono meninggal dengan cara tidak wajar. Keduanya curiga kakak Pujiono adalah korban tumbal sebab sebelum meninggal, ia mengaku melihat ular besar yang jika diusir malah hilang. Ular itu juga disebut datang di mimpi.

Orangtua Apri, kakak Pujiono yang lain, kini sedang sakit. Apri khawatir kejadian serupa dialami orangtuanya. Itulah motivasi utamanya melapor.

"Di situ saya mulai percaya" kata Endar.

Endar lantas mendatangi saksi-saksi yang disebutkan. Dari sana diketahui kalau pernikahan dilangsungkan di Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang milik Pujiono. Selain Apri, Wahyu, dan Joko, ada delapan saksi lain yang turut hadir.

Masih menurut keterangan saksi, setelah akad Pujiono dan D beranjak ke teras pondok. "Di situ para saksi melihat Syekh Puji bilang ke anak itu, 'kowe sak iki wes dadi bojoku'. Anak itu bilang 'enggeh'."

Endar juga menghubungi ibu D. Meski tidak ada foto atau video ketika pernikahan itu berlangsung, Endar merasa pengakuan sang ibu Dcukup untuk dijadikan bahan pelaporan ke polisi. Endar akhirnya melaporkan Pujiono dengan pasal pencabulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 21 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan polisi sudah memanggil "tujuh orang saksi." Pujiono juga disebut telah dipanggil.

Kepada reporter Tirto, kemarin, Iskandar juga mengatakan berdasarkan hasil visum, D tidak mengalami kekerasan fisik dan selaput dara tidak robek.

Bagi Kepala Divisi Bantuan Hukum Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Niha Mukharomah, kesimpulan tersebut terlalu terburu-buru. "Terlalu dini menyatakan itu," ucap Niha kepada reporter Tirto.

Ia tahu betul kalau kasus ini harus dibuktikan di pengadilan. Namun saat ini para penegak hukum semestinya "berbasis pada korban dan keluarganya, bukan orang lain." Ia menegaskan D terancam kehilangan masa depan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan merujuk pada Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pujiono bisa dikebiri.

"Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia," ujar Arist kepada reporter Tirto, Sabtu (4/4/2020). Hukuman kebiri pernah dijatuhkan hakim kepada pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Arist, kebiri adalah hukuman yang pantas karena Pujiono pernah melakukan ha serupa pada 2008 lalu. "Dapat dikategorikan residivis seksual anak," imbuhnya.

12 tahun lalu, tepatnya pada 8 Agustus 2008 pukul 03:03, Pujiono menikahi Lutfiana Ulfa, saat itu usianya baru 12 tahun, sebagai istri kedua. Dilaporkan Detik, saat itu pernikahan Pujiono dihadiri ribuan orang. Kasus ini bikin gembar Indonesia dan jadi pemberitaan media nasional cukup lama.

Pujiono akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta pada 24 November 2010 karena terbukti melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan menurut UU tentang Perlindungan Anak. Pujiono sempat banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tapi ditolak.

Pujiono akhirnya bebas berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1400K/Pid.Sus/2011. Vonis MA menggugurkan putusan banding dan pengadilan tingkat pertama. Usai bebas, ia diduga mengulangi lagi perbuatannya dengan menikahi anak di bawah umur.

Bantahan Pujiono

Pujiono membela diri. Ia mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya bohong belaka. Menurutnya, kabar itu adalah bagian dari pemerasan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri dan orang yang mengaku dekat dengan pers dan polisi. Ia diminta uang Rp35 miliar.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur. Saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Endar Susilo merasa alasan Pujiono dibuat-buat. "Itu alibi dia agar orang percaya, jadinya orang lari (fokus) ke pemerasan," katanya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menegaskan semua tuduhan itu memang harus dibuktikan di pengadilan. Yang jelas, katanya, dugaan pemerasan itu dapat diusut terpisah. "Apakah pemerasan itu akibat pedofil atau tidak? Atau ada pedofil, tapi tidak ada pemerasan?" katanya.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino