Menuju konten utama

Syarat Umum dan Alur Pendaftaran PPPK Honorer di ssp3k.bkn.go.id

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar PPPK Honorer 2019. Alur pendaftaran dimulai dengan mendaftar lewat SSCASN atau SSP3K

Syarat Umum dan Alur Pendaftaran PPPK Honorer di ssp3k.bkn.go.id
Ilustrasi seleksi ASN. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para Tenaga Honorer (TH) Eks K-II dan Penyuluh Pertanian dibuka mulai 12 Februari 2019.

Pendaftaran PPPK bisa dilakukan secara online lewat portal SSCASN BKN lewat sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tenaga pendidik, penyulu pertanian, tenaga kesehatan dan guru atau dosen Kementerian Agama.

Persyaratan tenaga Pendidik PPPK:

1. Tenaga Honorer K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019

3. Pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dar Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampuh, kabupaten/kota/provinsi

5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK:

1. Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)

2. Berusia meksimal 57 tahun per 1 April 2019

3. Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Runpun Ilmu Hayat Pertanian)

4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

5. Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. DIbuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK:

1. Tenaga Honorer K-II

2. Berusia maksimal 57 tahun kecuali DOkter 59 tahun per 1 April 2019

3. Memiliki pendidikan minimal D-3 bidang kesehatan seusai dengan persyaratan jabatan

4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi

5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Guru atau Dosen kementerian Agama PPPK:

1. Tenaga honorer eks K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan 64 tahun bagi dosen per 1 April 2019

3. A. Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV dan dosen harus memiliki kualifikasi minimum S2

4. Untuk tenaga guru, diwajibkan aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau kepala kantr kementerian agama kabupaten.kota. Untuk dosen, wajib aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait

5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Masrasah peta kebutuhan guru/dosen saat ini.

Sementara masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus. Bagi pelamar tenaga kesehatan, STR (Surat Tanda Registrasi), ijazah dan Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN BKN.

Alur Pendaftaran PPPK Honorer 2019

1. Membuat akun

- Buka situs web sscasn.bkn.go.id dan pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

- Klik "Registrasi"

- Pelamar mengisi: Nomor Perserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

- Pelamar mengisi alamat email, password dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Log In

Pelamar melakukan login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan

3. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

- memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- melengkapi biodata

- Unggah dokumen yang diperlakukan sesuai persyaratan instansi

- mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- mencetak Kartu Pendaftaran

4. Verifikasi

Tim verifiktor melakukan verifikasi bekas atau dokumen yang diunggah atau dikirim

5. Seleksi

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi

6. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH