tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang membuka rekrutmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Gelombang 1 Tahun Anggaran 2026. Kesempatan ini diperuntukkan bagi lulusan pendidikan tinggi yang ingin berkarier sebagai perwira TNI.
Berdasar informasi dari laman resmi rekrutmen TNI, pendaftaran Pa PK TNI 2026 dibuka mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2026. Dalam seleksi tahun ini, TNI memberi peluang bagi lulusan D4, S1, S1 Profesi, sampai S2 dari berbagai latar belakang keilmuan sesuai kebutuhan organisasi.
Secara umum, rekrutmen Pa PK TNI 2026 terbagi dalam beberapa skema, di antaranya termasuk:
- Pa PK TNI Program Reguler, diperuntukkan bagi lulusan D4, S1, S1 Profesi, dan S2 non-medis.
- Pa PK Program Khusus Dokter Militer Unhan RI, bagi lulusan profesi dokter umum.
- Pa PK Dokter Spesialis, untuk tenaga medis spesialis tertentu yang dibutuhkan TNI.
- Pa PSDP Penerbang TNI, bagi lulusan sekolah penerbangan sipil dengan sertifikat penerbangan.
- Setiap program memiliki persyaratan umum dan khusus, wajib dipenuhi oleh calon peserta sebelum ikut tahapan seleksi lanjutan.
Terbaru, Pa PK Program Khusus Dokter Militer Unhan, Dokter Spesialis, dan PSDP sudah ditutup. Adapun pendaftaran Pa PK Program reguler masih dibuka sampai 25 Februari 2026.
Syarat Rekrutmen Pa PK TNI 2026 Program Reguler
Untuk Pa PK TNI Program Reguler Gelombang I 2026, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun PNS.
TNI juga menetapkan batas usia maksimal 28 tahun untuk lulusan D4 dan S1, serta 30 tahun untuk lulusan S1 Profesi dan S2 pada saat pembukaan pendidikan pertama (Dikma).
Selain itu, peserta wajib memiliki akreditasi universitas dan program studi minimal B/Baik Sekali, dengan ketentuan IPK minimal 2,80 untuk akreditasi A/Unggul dan 3,00 untuk akreditasi B.
Dari sisi administrasi, peserta wajib melampirkan ijazah, transkrip nilai, sertifikat akreditasi BAN-PT, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun TNI juga mensyaratkan, peserta belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama Pendidikan Pertama.
Berikut detail syarat rekrutmen PA PK TNI 2026 Program Reguler dan Dokter, merujuk keterangan di laman resmi:
Persyaratan Calon Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI TA 2026 (Reguler) Gelombang I
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu agama atau penghayat kepercayaan).
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm dengan berat badan seimbang.
- Telah lulus dan berijazah D4/S1/S1 Profesi atau S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI.
- Berusia maksimal 28 tahun untuk D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi serta S2 pada saat pembukaan Dikma.
- Akreditasi universitas dan jurusan/program studi minimal B/Baik Sekali (saat lulus).
- Untuk jurusan/program studi akreditasi A/Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
- Untuk jurusan/program studi akreditasi B/Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama, kecuali jurusan kedokteran umum dengan ketentuan yang berlaku.
- Membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansi asal dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat apabila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
- Bagi lulusan luar negeri, ijazah harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek dan dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lain, kecuali karena ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun sejak dilantik menjadi perwira.
- Memiliki kartu BPJS.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




























