Menuju konten utama

Syarat Penerima BLT E-Form BRI untuk UMKM Melalui eform.bri.co.id

Cara cek penerima BLT UMKM dan syarat penerimanya di e-form BRI melalui link eform.bri.co.id.

Syarat Penerima BLT E-Form BRI untuk UMKM Melalui eform.bri.co.id
Warga mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Cara cek penerima BLT UMKM secara Online ternyata mudah dilakukan. Bagi yang telah mendaftar untuk mendapatkan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), maka dapat melakukan pengecekan tanpa harus antre di bank.

BLT UMKM merupakan singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah dan PT Bank Rakyat Indonesia menjadi salah satu penyalur program BPUM untuk para pelaku UMKM.

Untuk mengecek apakah UMKM Anda masuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini, maka bisa dilakukan pengecekan secara online dengan cara mengakses e-form BRI melalui link eform.bri.co.id.

Setelah masuk ke link e-form BRI, klik BPUM (Cek Data BPUM) yang berada di baris paling bawah, kemudian Anda akan masuk ke halaman Cek Penerima BPUM UMKM, tinggal masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, dan terakhir klik proses Inquiry.

Apabila e-KTP yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa SMS.

Notifikasi tersebut berupa pesan yang berisikan bahwa bersangkutan sebagai penerima BPUM. Kemudian penerima diminta datang ke bank untuk melakukan verifikasi dengan membawa e-KTP.

Namun jika nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Syarat BLT UMKM 2020

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BLT UMKM ini? Berikut ini syaratnya:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Kemudian jika usaha Anda telah memenuhi persyaratan di atas, maka berikut cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM.

Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2020 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH