Menuju konten utama

Syarat Pendaftaran Mudik Motor Gratis Moda Kereta Api Kemenhub 2019

Pendaftar mudik motor gratis dengan moda kereta api hanya dapat mendaftarkan satu unit motor.

Syarat Pendaftaran Mudik Motor Gratis Moda Kereta Api Kemenhub 2019
Petugas mengeluarkan sepeda motor milik peserta mudik gratis dengan kapal laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6/2018). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pendaftaran Mudik Gratis 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dibuka sejak Rabu, (20/3/2019) kemarin.

Para pemudik yang ingin mengikuti program mudik motor gratis dengan moda kereta api, bisa mengajukan pendaftaran melalui situs mudik gratis Dinas Perhubungan di beberapa daerah masing masing.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor diwajibkan melampirkan STNK dan berlaku untuk 1 keluarga untuk satu motor. Atau bisa mendaftar secara online di mudikgratis.dephub.go.id, yang sudah bisa diakses mulai besok.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran mudik sepeda motor gratis moda kereta api.

  1. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor, dan dapat difasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) untuk 3 orang dewasa;
  2. Semua Peserta Motis 2019 dengan moda KA, harus mendaftarkan diri secara online melalui web mudikgratis.dephub.go.id. Pendaftaran secara online bisa dilakukan di Rumah atau di Stasiun yang ditunjuk;
  3. Bagi para peserta yang sudah mendaftar secara online, apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang di lokasi yang ditunjuk*), maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali;
  4. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Motis 2019 yang terdapat di tiket yang dimiliki/dibeli oleh Peserta Motis. Untuk motor yang transit, 2 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan yang terdapat di tiket yang dimiliki/dibeli oleh Peserta Motis;
  5. Tiket yang dimiliki Peserta Motis, bisa berupa tiket KA, tiket Bus, ataupun tiket Travel;
  6. Untuk bisa mendaftar Motis, harus bisa menunjukkan tiket KA/Bus/Travel atas nama Peserta Motis 2019. Tanpa menunjukkan bukti tiket tersebut, peserta tidak bisa mendaftar motis 2019;
  7. Bagi calon Peserta Motis 2019 yang mendaftar lebih awal akan dibantu oleh panitia untuk pembelian tiket KA kelas ekonomi sepanjang persediaan tiket KA yang dialokasikan oleh PT KAI (Persero) masih tersedia;
  8. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang dan untuk sepeda motor yang transit diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang;
  9. Sepeda motor diserahkan langsung ke Stasiun yang ditunjuk pukul 08.00 – 17.00 WIB;
  10. Pada saat pendaftaran dan penyerahan motor wajib menunjukkan KTP asli pendaftar, Kartu Keluarga Asli, STNK Asli (Nama di STNK boleh berbeda dengan nama di KTP) dan menandatangani bukti pengiriman. Tangki BBM dikosongkan, Spion dilepas dan di bawa sendiri oleh Peserta;
  11. Helm dibawa oleh masing-masing peserta, dan tidak dapat dikirimkan bersama motor;
  12. Pengambilan sepeda motor di Stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh PT Reska. Apabila terjadi kehilangan yang disebabkan oleh keterlambatan pengambilan sepeda motor, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing peserta;
  13. Bagi peserta yang tidak menyerahkan motor, maka bukti pendaftaran ini dianggap hangus dan tidak berlaku serta bukti pembelian tiket penumpang tidak dapat diuangkan ataupun diubah menjadi nama lain;
  14. Para Peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH