tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja menggelar mudik gratis 2019, dengan 2 moda transportasi yaitu bus dan kereta api, ke berbagai tujuan.
Pendaftaran mudik gratis dengan moda transportasi kereta api bisa dilakukan mulai 9-23 Maret 2019, melalui tautan mudik.jasaraharja.co.id.
Untuk mendaftar mudik dengan moda kereta, Anda diwajibkan memiliki token yang bisa diperoleh melalui tautan berikut: token mudik Jasa Raharja.
Apabila sisa kuota kereta yang diinginkan sudah habis, Anda tetap bisa mendaftar dan akan dimasukkan dalam daftar tunggu.
Sementara, pendaftaran untuk mudik dengan moda transportasi bus akan dibuka mulai 9-25 April 2019.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mudik gratis Jasa Raharja, untuk moda kereta api (khusus Jakarta).
- Masukkan nomor ponsel dan kode captcha pada field yang tersedia, lalu tekan tombol `Ambil Token` untuk mendapatkan Token Mudik.
- Nomor ponsel yang bisa digunakan untuk mendapatkan Token Mudik, adalah nomor ponsel yang aktif.
- Satu nomor ponsel akan mendapatkan satu Token Mudik yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran Mudik Gratis JR dalam kurun waktu selama 12 jam semenjak mendapatkan Token Mudik tersebut.
- Pendaftar dapat melengkapi proses pendaftaran kapan saja dalam rentang waktu 12 jam tersebut.
- Kode token akan habis masa berlakunya setelah pendaftar tidak menyelesaikan pendaftaran dalam 12 jam, atau jika pendaftar membatalkan pendaftarannya.
- Dalam hal ini, nomor ponsel bisa digunakan untuk mendapatkan nomor token lagi.
- Jika kuota token habis, silakan mencoba lagi di waktu yang telah ditentukan.
1. Syarat
- Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
- Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
- Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (3 tahun atau lebih). Anak di bawah 3 tahun (Infant) diperbolehkan ikut tetapi tidak mendapatkan kursi.
- Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.
- Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan).
- Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi: KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
- STNK Sepeda Motor.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.
Anda juga bisa mengecek status pendaftaran melalui tautan berikut: cek status
Editor: Agung DH