Menuju konten utama

Syarat Pemudik Kembali ke Jakarta: Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Syarat pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas COVID-19.

Syarat Pemudik Kembali ke Jakarta: Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas COVID-19, demikian ditegaskan Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara.

"Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas COVID-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas COVID-19 di titik pemeriksaan," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas COVID-19 tersebut mulai Minggu (16/5/2021).

Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksaan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa.

Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas COVID-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.

"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas COVID-19," katanya.

Yusri juga mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan tes usap (swab test) antigen sebelum kembali ke Jakarta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

"Kalau tidak ada kita akan buka 'drive thru' dan 'random sampling' untuk 'swab' antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen," katanya.

Cara Buat Surat Bebas COVID-19

1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.

3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar Rp500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Polda Metro Jaya pada Jumat malam mengakhiri penyekatan mudik Lebaran 2021 atau Idul Fitri yang digelar sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali membuka jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek pada tengah malam ini.

Kepolisian menutup jalan layang tersebut sejak 6 Mei lalu sebagai bagian dari Operasi Ketupat Jaya 2021 yang fokusnya adalah penyekatan mudik dengan menutup akses keluar dan masuk Jabotabek.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta telah menggelar kegiatan penyekatan mudik lewat Operasi Ketupat Jaya 2021.

Operasi yang sejatinya digelar pada 6-17 Mei 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman demi menekan penyebaran virus COVID-19.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH