Menuju konten utama

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir

Apa saja syarat naik kereta jarak jauh pada periode hingga H+7 larangan mudik 2021 untuk keberangkatan tanggal 18-24 Mei?

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir
Sejumlah penumpang kereta api berjalan setibanya di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Senin, 17 Mei 2021, adalah hari terakhir larangan mudik pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh. Namun, pada periode hingga H+7 larangan mudik tanggal 18-24 Mei 2021, calon penumpang tetap wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai upaya pengendalian mobilitas usai libur Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu bersandar pada Addendum SE Satgas Penangan COVID-19 No.13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 27 Tahun 2021. Adapun aturan ini efektif berlaku pada H-14 peniadaan mudik tanggal 24 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik mulai besok, 18 Mei 2021, sampai dengan 24 Mei mendatang.

Seperti dikutip dari situs resmi KAI, Senin (17/5/2021), sorotan utama dari syarat dan ketentuan tersebut merujuk pada masa berlaku rapid test PCR/Antigen/Genose, yakni 1x24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api jarak jauh.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar-kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk periode H+7 larangan mudik, yakni keberangkatan tanggal 18-24 Mei 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes genose c-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose c-19 sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

9. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau genose c-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

10. Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Terkait pembatalan tiket kereta api, KAI telah memutakhirkan syarat dan ketentuannya, yang berlaku efektif mulai 18 Mei 2021. Sebagaimana dikutip dari situs resminya, mengenai update syarat tersebut sebagai berikut:

1. Untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif rt-pcr, genose, rapid antigen, tidak memakai masker atau penumpang reaktif/positif dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

2. Proses pembatalan dapat dilakukan pada loket stasiun pembatalan atau layanan contact center 121.

3. Dikenakan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

4. Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer dan khusus untuk layanan contact center 121 menggunakan skema transfer.

5. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 (tiga puluh) sejak permohonan pembatalan.

6. Khusus untuk calon penumpang pada saat proses boarding suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api nya di loket stasiun penjualan dan pengembalian bea tunai kembali 100 persen di luar bea pesan.

Berdasarkan pantauan selama sembilan hari masa peniadaan mudik pada tanggal 6-14 Mei 2021, KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021, yakni sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, kata Joni dalam siaran pers pada 15 Mei 2021.

Adapun pada periode 6-14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, sebanyak 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH